JAKARTA - Pemerintah menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS akan cair pada minggu pertama Ramadan 2026.
Meski begitu, aturan resmi terkait besaran THR masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) terbaru. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan pencairan THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Pencairan THR PNS dijadwalkan minggu pertama puasa, sebentar lagi,” ujar Purbaya.
Dengan penyaluran THR di awal Ramadan, pemerintah berharap ASN dan keluarga dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih awal, termasuk biaya transportasi, belanja kebutuhan rumah, dan amal sosial.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR Berdasarkan Awal Ramadan
Karena tanggal pasti pencairan THR belum diumumkan, waktu penyaluran diperkirakan mengikuti awal Ramadan 2026.
Jika mengacu pada versi Muhammadiyah yang menetapkan 1 Ramadan jatuh pada 18 Februari 2026, THR diperkirakan cair pada rentang 18–25 Februari 2026.
Sementara bila mengikuti hasil sidang isbat pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU) yang menetapkan 1 Ramadan pada 19 Februari 2026, estimasi pencairan berada pada 19–26 Februari 2026.
Dengan demikian, ASN sebaiknya mempersiapkan administrasi dan rekening bank mereka agar proses pencairan THR dapat berjalan lancar.
Anggaran dan Penerima THR ASN
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN pada 2026. Anggaran ini meningkat 10,22 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp49 triliun.
Meskipun regulasi THR 2026 belum resmi diterbitkan, skema penerima diperkirakan mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya dalam PP Nomor 11 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, penerima THR meliputi:
PNS, CPNS, dan PPPK
Anggota TNI dan Polri
Pejabat negara
Pensiunan, penerima pensiun, dan ahli waris
Veteran dan perintis kemerdekaan
Penetapan besaran THR dilakukan dengan memperhatikan jabatan, pangkat, masa kerja, serta kemampuan keuangan negara.
Kisaran Besaran THR PNS 2026
Besaran THR PNS 2026 belum resmi diumumkan, namun diperkirakan mengikuti skema tahun sebelumnya sebagai acuan:
Pejabat Pimpinan Lembaga Non-Struktural
Ketua/kepala lembaga: maksimal Rp31,47 juta
Wakil ketua: Rp29,66 juta
Sekretaris dan anggota: Rp28,10 juta
Pejabat Struktural
Eselon I/pimpinan tinggi utama: Rp24,88 juta
Eselon II: Rp19,51 juta
Eselon III: Rp13,84 juta
Eselon IV: Rp10,61 juta
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah
Lulusan SD/SMP dengan masa kerja ?10 tahun: sekitar Rp4,28 juta
Lulusan S2/S3 dengan masa kerja >20 tahun: sekitar Rp9,05 juta
Kisaran tersebut memberikan gambaran nominal THR yang diterima berbagai golongan ASN maupun pegawai non-ASN.
Pentingnya THR bagi Kesejahteraan ASN dan Keluarga
THR tidak hanya sebagai tambahan penghasilan, tetapi juga mendukung kesejahteraan ASN menjelang Lebaran. Dengan THR, ASN dapat:
Menyiapkan biaya Lebaran, termasuk transportasi dan belanja kebutuhan rumah tangga.
Melunasi kewajiban finansial sebelum bulan Syawal.
Memperkuat daya beli masyarakat yang berdampak pada ekonomi lokal.
Memberikan kesempatan berbagi kepada keluarga, kerabat, atau kegiatan sosial.
Dengan pencairan THR di awal Ramadan, ASN dapat mengatur keuangan secara lebih matang, sehingga ibadah puasa dan persiapan Lebaran dapat berjalan lancar.